Artikel & Berita

Berita Desa

REKRUTMEN KPPS

11 Desember 2023 Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Terusan Makmur melaksanakan tahapan pemilu 2024 sebagaimana telah dirumuskan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota ,dan berdasarkan pengumuman KPU Kabupaten Kapuas Nomor 939/PP.04.1-PU/6203/2023 tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Pada hari ini Panitia Pemungutan Suara Desa Terusan Makmur telah mengumumkan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kantor Sekretariat PPS Desa Terusan Makmur, agar setiap warga Desa yang berminat untuk menjadi calon anggota KPPS segera mendaftarkan diri sesuai dengan persyaratan yang tertera pada pengumuman.

Adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota KPPS adalah sebagai berikut:

a. Warga negara Indonesia (WNI).

b. Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

f. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Syarat Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

Fotokopi e-KTP

Fotokopi ijazah minimal SLTA

Surat pernyataan bermeterai untuk pemenuhan persyaratan

Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

Daftar riwayat hidup

Foto diri ukuran 4 x 6 cm

Surat keterangan partai politik (bagi yang pernah menjadi anggota Parpol)

Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Terusan Makmur sejak tanggal 11 Desember 2023 sd 20 Desember 2023.

Info lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat PPS Desa Terusan Raya

1. I Made Sawitra Yadnya (0821-3592-3288 )

2. I Nyoman Surya Adhi (0822-1783-2415) 

Demikian Berita Desa untuk kegiatan kepemiluan yang dapat disampaikan agar setiap warga desa Terusan Makmur dapat mengetahui dan ikut berpartisipasi menyukseskan pesta demokrasi pada pemilihan umum tahun 2024.

Komentar

Anang

12 Januari 2024 11:55:35

Oke

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Terusan Makmur

884 LAKI-LAKI

865 PEREMPUAN

Total

1749

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Video
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

---
---

MEDIA SOSIAL
Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:152
Kemarin:50
Total:40.186
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.191.162.73
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

APBDes 2024 Pendapatan

APBDes 2024 Pembelanjaan