Artikel & Berita

Berita / Artikel

B P D

Tugas dan Fungsi BPD

Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Secara khusus BPD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).

Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi;

Pasal 32 Permendagrgi 110/2016 menyatakan tugas BPD adalah sebagai berikut;

Pasal 55 ayat (1) menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut;

Pasal 60 Permendagri 110/2016 menyatakan kewajiban anggota BPD sebagai berikut;

Pasal 63 Permendagri 110/2016 menyatakan BPD berwewenang;

Larangan BPD diantaranya:

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Terusan Makmur

825 LAKI-LAKI

819 PEREMPUAN

Total

1644

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Video
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

---
---

MEDIA SOSIAL
Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:57
Kemarin:20
Total:29.603
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.118.210.229
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.842.843.100,00
Realisasi:Rp 1.839.679.972,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.858.576.300,00
Realisasi:Rp 1.850.211.300,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp 25.733.200,00
Realisasi:Rp 25.733.200,00
0%

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran:Rp 1.600.000,00
Realisasi:Rp 1.600.000,00
0%

Dana Desa

Anggaran:Rp 953.939.000,00
Realisasi:Rp 953.939.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 42.196.100,00
Realisasi:Rp 42.196.100,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 845.108.000,00
Realisasi:Rp 841.944.872,00
0%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 675.695.300,00
Realisasi:Rp 672.940.300,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 906.988.000,00
Realisasi:Rp 906.988.000,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Anggaran:Rp 65.800.000,00
Realisasi:Rp 65.800.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Anggaran:Rp 123.693.000,00
Realisasi:Rp 118.083.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 86.400.000,00
Realisasi:Rp 86.400.000,00
0%