Berita Desa
Pemerintah Perketat Pengawasan Kebijakan dan Penggunaan Anggaran Desa melalui Bimtek BPD tentang Pengawansan Kebijakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Desa
.jpg)
Terusan Makmur, 17 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan desa serta tata cara penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), melalui Bimtek BPD pada hari ini di Hotel Permata Inn Kuala Kapuas. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Pengawasan Kebijakan Pemerintahan Desa
Menteri Desa, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa harus sesuai dengan Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Pengawasan meliputi:
1. Perencanaan Program – Setiap kegiatan harus berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) dan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
2. Pelaksanaan Kebijakan – Pemerintah desa wajib melibatkan BPD dan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
3. Evaluasi Kinerja – Akan dilakukan audit internal dan eksternal untuk memastikan program berjalan efektif.
Tata Cara Penggunaan Anggaran Desa
Kemendes PDTT juga memperketat aturan penggunaan dana desa, termasuk:
- Alokasi Dana harus sesuai dengan kebutuhan prioritas, seperti infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, dan kesehatan.
- Pelarangan Penyimpangan seperti penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak tercantum dalam APBDes.
- Pencatatan Real-Time – Setiap transaksi harus tercatat dalam sistem elektronik untuk memudahkan pelacakan.
Pertanggungjawaban Operasional BPD
BPD sebagai lembaga pengawas desa diminta untuk:
- Mengawasi APBDes secara aktif dan melaporkan temuan ke pemerintah kabupaten jika ada indikasi penyimpangan.
- Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam memantau penggunaan anggaran melalui forum musyawarah dan aduan publik.
- Menyusun Laporan Berkala tentang kinerja pemerintah desa dan penggunaan dana.
Dengan pengawasan yang lebih ketat ini, diharapkan dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Pemdes
24 Oktober 2024 02:15:29
DiJapri Mas Ya.......