Artikel & Berita

Berita Desa

PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KAPUAS

Kamis, 16 November 2023. Kejasaan negeri kapuas dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) khususnya diwilayah hukum kejaksaan negeri Kapuas, bertempat di aula kantor kecamatan bataguh melaksanakan kegiatan penerangan hukum di wilayah kecamatan bataguh, Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah surat kepala seksi intelijen kejaksaan negeri Kapuas nomor: B–528/0.2.12/Dsb.4/011/2023 tanggal 8 November 2023 perihal pelaksanaan penerangan hukum kejaksaan negeri Kapuas. Bahwa dalam rangka optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program jaksa garda desa (Jaga Desa).

Dalam pelaksanaan tersebut di hadiri oleh Bapak Camat Bataguh Syuryadin, SH, pendamping desa, pendamping lokal desa kecamatan bataguh, intansi dinas terkait, Ketua BPD, dan kepala desa beserta sekdes dan bendahara desa sekecamatan bataguh. Pada kesempatan tersebut pihak kejaksaan diwakili oleh Bapak Dr. Amir Giri Muryawan, SH, MH Selaku Kasi intelijen Kejari Kapuas memberikan arahan dan paparan pentingnya kegiatan optimalisasi peran kejaksaan dan kesadaran masyarakat dalam memahami serta mengetahui perihal terkait dengan hukum yang berlaku di Negara republik Indonesia, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta tanggung jawab terhadap penggunaan anggaran dan kewenangan, dalam ruang lingkup masing – masing intansi selaku pengguna anggaran.

Penerangan hukum yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri Kapuas diharapkan mampu menumbuh kembangkan tingkat kesadaran masyarakat akan permasalahan hukum, sehingga mampu menekan adanya pelanggaran dan terjadinya tindak pidana pada masyarakat maupn pemerintah desa yang terjerat hukum. Salah satu tujuan kegiatan adalah upaya pencegahan dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan desa maupun intansi terkait. Dalam kesempatan ini pula di berikan waktu bagi yang ingin bertanya, untuk menambah wawasan seputar aturan hukum sehingga dalam pelaksaan tugas sehari-hari mampu mengindari praktek-praktek yang dapat berlawanan dengan hukum. 

Pemerintah desa memiliki tugas dan fungsi serta tanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran baik yang bersumber dari dana desa maupun alokasi dana desa agar memahami batas-batas kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga terhindar dari jeratan hukum yang setiap saat bisa saja terjadi di luar pengetahuan dan pemahaman perihal landasan hukum sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas membangun desa masing-masing.

Di akhir kegiatan nara sumber menyerahkan cinderamata kepada Camat Bataguh dan 3 penanya yaitu kepala desa Sei jangkit, Bangun Harjo dan Tamban Luar.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Terusan Makmur

828 LAKI-LAKI

821 PEREMPUAN

Total

1649

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Video
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

---
---

MEDIA SOSIAL
Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:30
Kemarin:94
Total:35.851
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.147.58.1
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

APBDes 2024 Pendapatan

APBDes 2024 Pembelanjaan