Artikel & Berita

Berita / Artikel

PERAN LKD SEBAGAI PENUNJANG KEBERHASILAN PEMERINTAH DESA

embaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah lembaga yang resmi dibentuk di desa sesuai dengan rujukan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2018. LKD yang dibentuk tersebut sebagai mitra Pemerintah desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Ada beberapa kelompok masyarakat yang ada didalam LKD ini antara lain : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPM), Tim Penggerak PKK, Posyandu, Karang Taruna, Rukun Tetangga, Rukun Warga, linmas, Gapoktan dll.

Semua yang tergabung dalam LKD ini adalah bagian atau keterwakilan dari masyarakat desa itu sendiri dan berfungsi untuk memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dan meningkatkan kualitas serta mempercepat pelayanan Pemerintah desa kepada masyarakat desa.

Apa bila semua kelompok masyarakat yang tergabung didalam LKD ini aktif melakukan perannya masing- masing maka kinerja Pemerintah desa akan semakin mudah dan semakin efektif, baik dalam perencanaan, penganggaran maupun dalam pelaksanaannya.

Jadi dalam hal ini Pemerintah desa harus dapat memberi dorongan kepada LKD agar mereka berperan aktif di tengah-tengah masyarakat dan berdaya guna sehingga apa yang menjadi misi Pemerintah Desa dapat tercapai dan terlaksana dengan baik.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Terusan Makmur

828 LAKI-LAKI

821 PEREMPUAN

Total

1649

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Video
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

---
---

MEDIA SOSIAL
Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:27
Kemarin:48
Total:35.986
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.15.150.15
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

APBDes 2024 Pendapatan

APBDes 2024 Pembelanjaan