Berita / Artikel
LAMBANG GARUDA DALAM LENCANA
Kita prihatin adanya perilaku latah para pemangku desa terhadap Lambang Negara, yaitu Lambang Garuda yang dipakai dalam lencana atau pin jabatannya.
Tentunya kita patut bertanya, antara lain:
1. Apakah mereka itu mengerti peraturan tentang penggunaan Lambang Garuda dalam lencana atau pin?
2. Apakah itu sebagai bukti bahwa mereka adalah para penjunjung tinggi nilai Pancasila dan NKRI.
3. Apakah ini merupakan efek domino dari sekelompok orang pernah berkoar mengaku “Saya Pancasila”, “Saya NKRI” ?
Terhadap tiga pertanyaan tersebut di atas dapat dianalisa sebagai berikut:
1. Bahwa penggunaan lambang Garuda dalam lencana atau pin itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Jadi sebagai pemangku desa semestinya harus cermat dan paham substansi peraturan tersebut.
2. Bahwa menjunjung tinggi nilai-nilai yang terdapat pada dasar dan Lambang Negara itu harus, tetapi mentaati aturan perundang-undangan juga suatu keharusan. Makan sangat tidak etis jika yang dilakukan merupakan perilaku latah.
3. Bahwa Lambang Negara yang berupa Garuda itu secara filosofi para pemangku desa harus tercermin dalam perilaku yang selalu berusaha mewujudkan masyarakat desanya yang adil berkemakmuran atau makmur berkeadilan. Realitanya justru sebaliknya, dimana masalah demokrasi dan korupsi di desa justru tumbuh dan berkembang sangat subur dan merata. Berteriak tegakkan keadilan dan demokrasi malah dia sendiri yang tirani, berkoar berantas korupsi malah dia sendiri rajin beraksi.
Oleh sebab itu jangan asal menggunakan Lambang Negara dalam lencana. Itu sudah ada aturannya, ada tanggung jawab moral yang sangat besar ber-NKRI.
Pemdes
24 Oktober 2024 02:15:29
DiJapri Mas Ya.......