Artikel & Berita

Berita Desa

Kartu Tanda Penduduk Digital

KARTU TANDA PENDUDUK DIGITAL

 

Kartu Tanda Penduduk Digital ( KTP DIGITAL ) Adalah identitas kependudukan digital ( IKD ) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui samrtphon. Untuk membuat KTP digital dapat denga mengunduh atau download aplikasi IKD oleh kemendagri melalui PlayStore.

Identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone.

Dasar Hukum Kartu Tanda Penduduk Digital

Pemerintah telah menerapkan penggunaan identitas kependudukan digital ( IKD ) pada tahun 2022 dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standard an Spesifikasi Perangkat Keras, Peraangkat Lunak, dan Blanko Kantu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas kependudukan digital . Permendagri tersebut sebagai landasan atau dasar hukum dalam pelaksanaan IKD.

Sebelum mendaftar , pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:

Ponsel dengan akses internet

Nomor induk kependudukan ( NIK )

Alamat e-mail aktif

Nomor ponsel aktif

Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:

Download aplokasi identitas kependudukan digital di playstore

Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition

Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di dinas kependudukan dan pencatatan sipil

Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

Aktivasi IKD telah selesai

Tujuan IKD adalah untuk:

mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan 

Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk

Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan public atau privat dalam bentuk digital 

Mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui system autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data 

Manfaat KTP Digital

Manfaat dari kepemilikan Kartu tanda penduduk digital adalah sebagai berikut:

Mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli

Dapat mempermudah akses ke layanan public

Mempermudah mengakses data anggota keluarga

Menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan

Perbedaan Antara E- KTP Dengan KTP Digital

Perbedaan antara kartu tanda penduduk elelektronik ( E-ktp ) dengan kartu tanda penduduk digital ( KTP Digital ) atau Identitas kependudukan digital ( IKD ) adalah sebagai berikut:

Bentuk fisik KTP-EL berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dank ode respons cepat atau quick respons (QR ) code

KTP-EL perlu di cetak oleh dinas dukcapil setelah dajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya, sementara KTP Digital tidak memerlukannya, Karena keberadaanya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk

Penyimpanan KTP-EL biasaya di simpan didalam dompet, namun KTP Digital di simpan dalam handphone

KTP=EL bisa langsung di akses dan lihat datanya secara langsung tanpa koneksi internet sementara KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita

KTP-EL harus dipoto copi dalam penggunaan sedangkan KTP Digtal tidak dalam penggunaan nya 

Kendala Dalam Pendaftaran KTP Digital

Kendala dalam pendaftaran kartu tanda penduduk digital antara lain:

Sumber daya manusia yang masih rendah di berbagai wilayah

Teknologi yang di gunakan belum dapat di akses sebagian penduduk

Teknologi yang terdapat di handphone harus bagus

Jarak tempuk ke dinas dukcapil jauh dari jangkauan pemduduk

Tingkat kesadaran penduduk masih rendah

Sosialisasi Kartu Tanda Penduduk Digital ( KTP DIGITAL )

Untuk melaksanakan ketentuan…perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dari sabang sampai merauke agar masyarakat mengetahui perkembangan teknologi dalam kependudukan , kegitan sosialisasi dapat di laksanakan sebagai berikut:

Sosialisasi di laksanakan di lintas sektoral

Sosialisasi di laksanakan pada pemerintahan kecamatan dan desa

Melalui media sisial maupun elektronik

Kampanye KTP Digital secara menyeluruh

Mengoptimalkan peran pemerintah desa dalan sosialisasi KTP Digital kepada masyarakat

Sebagai catatan penduduk yang ingin mengaktifkan KTP digital, bisa dilakukan di kantor dukcapil atau di kantor kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi

yang ketat dengan teknologi face recognition.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Terusan Makmur

884 LAKI-LAKI

865 PEREMPUAN

Total

1749

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Video
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

---
---

MEDIA SOSIAL
Desa Terusan Makmur, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas - Kalimantan Tengah

Hari ini:58
Kemarin:50
Total:40.092
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.188.132.71
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

APBDes 2024 Pendapatan

APBDes 2024 Pembelanjaan