Berita Desa
Kartu Tanda Penduduk Digital
KARTU TANDA PENDUDUK DIGITAL
Kartu Tanda Penduduk Digital ( KTP DIGITAL ) Adalah identitas kependudukan digital ( IKD ) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui samrtphon. Untuk membuat KTP digital dapat denga mengunduh atau download aplikasi IKD oleh kemendagri melalui PlayStore.
Identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone.
Dasar Hukum Kartu Tanda Penduduk Digital
Pemerintah telah menerapkan penggunaan identitas kependudukan digital ( IKD ) pada tahun 2022 dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standard an Spesifikasi Perangkat Keras, Peraangkat Lunak, dan Blanko Kantu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas kependudukan digital . Permendagri tersebut sebagai landasan atau dasar hukum dalam pelaksanaan IKD.
Sebelum mendaftar , pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
Ponsel dengan akses internet
Nomor induk kependudukan ( NIK )
Alamat e-mail aktif
Nomor ponsel aktif
Kemudian, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Download aplokasi identitas kependudukan digital di playstore
Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan face recognition
Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di dinas kependudukan dan pencatatan sipil
Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
Masukan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
Aktivasi IKD telah selesai
Tujuan IKD adalah untuk:
mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan
Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk
Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan public atau privat dalam bentuk digital
Mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui system autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data
Manfaat KTP Digital
Manfaat dari kepemilikan Kartu tanda penduduk digital adalah sebagai berikut:
Mempermudah proses verifikasi tanpa harus membawa fisik KTP asli
Dapat mempermudah akses ke layanan public
Mempermudah mengakses data anggota keluarga
Menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan
Perbedaan Antara E- KTP Dengan KTP Digital
Perbedaan antara kartu tanda penduduk elelektronik ( E-ktp ) dengan kartu tanda penduduk digital ( KTP Digital ) atau Identitas kependudukan digital ( IKD ) adalah sebagai berikut:
Bentuk fisik KTP-EL berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dank ode respons cepat atau quick respons (QR ) code
KTP-EL perlu di cetak oleh dinas dukcapil setelah dajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya, sementara KTP Digital tidak memerlukannya, Karena keberadaanya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk
Penyimpanan KTP-EL biasaya di simpan didalam dompet, namun KTP Digital di simpan dalam handphone
KTP=EL bisa langsung di akses dan lihat datanya secara langsung tanpa koneksi internet sementara KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita
KTP-EL harus dipoto copi dalam penggunaan sedangkan KTP Digtal tidak dalam penggunaan nya
Kendala Dalam Pendaftaran KTP Digital
Kendala dalam pendaftaran kartu tanda penduduk digital antara lain:
Sumber daya manusia yang masih rendah di berbagai wilayah
Teknologi yang di gunakan belum dapat di akses sebagian penduduk
Teknologi yang terdapat di handphone harus bagus
Jarak tempuk ke dinas dukcapil jauh dari jangkauan pemduduk
Tingkat kesadaran penduduk masih rendah
Sosialisasi Kartu Tanda Penduduk Digital ( KTP DIGITAL )
Untuk melaksanakan ketentuan…perlu adanya sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dari sabang sampai merauke agar masyarakat mengetahui perkembangan teknologi dalam kependudukan , kegitan sosialisasi dapat di laksanakan sebagai berikut:
Sosialisasi di laksanakan di lintas sektoral
Sosialisasi di laksanakan pada pemerintahan kecamatan dan desa
Melalui media sisial maupun elektronik
Kampanye KTP Digital secara menyeluruh
Mengoptimalkan peran pemerintah desa dalan sosialisasi KTP Digital kepada masyarakat
Sebagai catatan penduduk yang ingin mengaktifkan KTP digital, bisa dilakukan di kantor dukcapil atau di kantor kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD perlu didampingi petugas dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi
yang ketat dengan teknologi face recognition.
Pemdes
24 Oktober 2024 02:15:29
DiJapri Mas Ya.......